Tentang
Rekso Dyah Utami

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 28 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, pemerintah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan “Rekso Dyah Utami”. Fungsinya untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu kepada perempuan dan anak ko ...  Selengkapnya

Layanan Kami

Artikel Terbaru

Lihat Artikel Lainnya

Berita Terbaru

Lihat Berita Lainnya

Mitra

Layanan Pengaduan